BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Blitar Kota mulai menyosialisasikan larangan merokok sambil berkendara. Sosialisasi ini dilakukan saat Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia di Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (2/4/2019) sore.
Pengendara yang kedapatan merokok langsung diberhentikan. Polisi memberikan peringatan kepada pengendara agar tidak merokok saat berkendara. Aturan tersebut sesuai dengan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Sudah ada aturan yang melarang berkendara sambil merokok. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi," ungkap Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho.
Selain larangan merokok, polisi juga melarang pengendara melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Misalnya menggunakan headset, memutar musik dengan volume terlalu kencang, dan mengunakan HP sambil berkendara.
Dalam razia ini polisi juga melakukan tindakan simpatik dengan membagikan helm gratis untuk pengendara. Polisi memberikan helm gratis untuk pengendara dewasa dan anak-anak yang dibonceng yang tidak mengenakan helm.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Kami menyediakan 50 helm, 25 helm untuk dewasa dan 25 helm untuk anak-anak. Tadi sudah ada orang tua yang membonceng anaknya tidak mengenakan helm. Mereka kami peringatkan dan kami beri helm gratis," kata AKP Bayu. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News