TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna dengan eksekutif, Kamis (4/4). Agenda paripurna tersebut adalah membahas perubahan Propemperda Tahun 2019, Nota Penjelasan 5 Raperda dari Kabupaten Tuban dan 4 Raperda Inisiatif dari DPRD. Selain itu, ada agenda pembentukan Pansus 4 Raperda Inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengungkapkan, perubahan Propemperda 2019 setelah ada 5 Perda usulan dari eksekutif yang dimasukkan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Miyadi kemudian merinci 4 Raperda Inisiatif dari DPRD, yakni Raperda tentang rancangan Tuberkulosis, Raperda tetang penanganan HIV, Raperda tentang perlindungan pohon, dan Raperda pembiayaan transportasi haji.
Sedangkan, 5 Raperda yang diusulkan Eksekutif, di antaranya Rancangan tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD. R. Ali Manshur di Kecamatan Jatirogo, Raperda tentang izin lingkungan, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat derah.
"Total ada 9 raperda yang menjadi pembahasan kami," tutur Sekretaris DPC PKB ini.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Terkait Raperda tentang rancangan tuberkulosis dan Raperda tentang penanganan HIV, Miyadi menjelaskan bahwasanya dua itu sudah hendak dibahas sejak dua tahun yang lalu. Apalagi ketika ada usulan dari puskesmas dan ada kejadian di lapangan.
"Kita usulkan Raperda tentang tuberkulosis dan HIV, agar dinas terkait mempunyai pijakan untuk memberantas tuberkulosis dan mengurangi HIV sesuai dengan anggaran," jelasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News