Duo Spesialis Curanmor Kawasan Kampus di Jember Diringkus Polisi

Duo Spesialis Curanmor Kawasan Kampus di Jember Diringkus Polisi Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dua kawanan pencuri motor yang beraksi di seputaran daerah kampus, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, berhasil diringkus Unit Opsnal Kota 1 Satreskrim Polres Jember.

Tersangka berinisial OA dan BH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, diringkus Sabtu (6/4) dini hari. Namun karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, salah satu tersangka dilumpuhkan dengan timah panas. 

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

Saat ini tersangka dan barang bukti 2 motor Honda GL Max Nopol P 4113 EE, dan Honda Scopy yang dijadikan sarana kejahatan, sudah diamankan di Mapolres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasan menyampaikan, Sabtu dini hari pihaknya menerima laporan dari korban yang ngekos di Jalan Semeru tepatnya di belakang Masjid Rabbani mengaku kehilangan sepeda motor Honda GL Max. 

“Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP, dan mengejar pelaku yang kabur ke arah barat,” ujar Jumbo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4).

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

Karena berusaha melawan saat akan ditangkap, salah satu tersangka mendapat tindakan tegas terukur tepatnya di Jalan Pecoro, Kecamatan Rambipuji. 

“Saat diinterogasi, ternyata salah satu tersangka berinisial OA merupakan residivis, karena tahun 2018 lalu pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Jember karena kasus serupa,” katanya.

Lebih lanjut Jumbo menyampaikan, dalam melakukan aksinya tersangka menyasar rumah kos di seputaran kampus. Setelah menemukan targetnya, tersangka berinisial OA melakukan aksinya, dan bertugas menjadi pemetik. Sementara tersangka berinisial BH rekannya, bertugas menjemput barang yang dipetik oleh tersangka OA.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO