TUBAN, BANGSAONLINE.com - Temu kader Institusi Masyarakat Perdesaan (IMP) di Kabupaten Tuban pada Selasa (9/4), menjadi momentum bagi Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim.
Hal itu untuk memperkuat komitmen dalam mengawal dan mensukseskan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Jatim.
Baca Juga: Pesan Bupati Lamongan di Puncak Harganas ke-31
Kepala Perwakilan BKKBN Jatim Yenrizal Makmur SP MM menuturkan, kegiatan temu kader IMP ini tidak hanya sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan para kader. Tapi pada peningkatan motivasi dan semangat para kader dalam mensukseskan program KKBPK.
Dengan berbekal semangat dan kemauan yang kuat, dapat dipastikan program KKBPK akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
”Kita bersyukur dapat bertemu kader IMP ini secara langsung. Hal ini akan memberikan semangat bagi BKKBN dan tenaga Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) untuk mengawal keberhasilan program KKBPK bersama-sama,” tuturnya.
Baca Juga: Harapan Adhy Karyono saat Jawa Timur Jadi Provinsi Pertama Diluncurkannya Aplikasi Population Clock
Saat ini, lanjut Yenrizal, jumlah tenaga PKB/PLKB di Jatim jumlahnya tidak ideal. Dari data yang ada menyebutkan bahwa jumlah tenaga PKB/PLKB di Jatim hanya berjumlah 2.188 orang, di mana jumlah tersebut harus membina di 8.513 desa.
"Jadi dapat disimpukan bahwa 1 tenaga PKB/PLKB harus membina 4 desa binaan, padahal idealnya 1 tenaga PKB/PLKB maksimal hanya membina 2 desa. Sementara itu untuk Kabupaten Tuban, dengan jumlah 328 desa hanya dibina oleh 68 tenaga PKB/PLKB. Sehingga 1 tenaga PKB/PLKB di Kabupaten Tuban harus membina 4-5 desa binaan," sambungnya.
Orang nomor satu di lingkungan Perwakilan BKKBN Jatim ini berharap ada peran pemerintah dalam memperdayakan tenaga PKB/PLKB jumlah tenaganya minim itu.
Baca Juga: Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomer 120/sj Tanggal 16 Januari 2015 diharapkan menjadi regulasi hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam pendayagunaan tenaga lini lapangan baik PKB maupun PLKB.
”Jadi ke depan keberadaan tenaga PKB/PLKB harus difokuskan pada kegiatan pemberdayaan program-program KKBPK, bukan pada program di luar KKBPK,” tegasnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini jumlah kader KB Kabupaten Tuban yang membantu tugas PKB/PLKB mencapai 2.181 orang yang terdiri dari (PPKBD dan Sub PPKBD). (ian)
Baca Juga: Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun, Pj Gubernur Adhy Karyono Jelaskan Penanganannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News