MALANG, BANGSAONLINE.com - Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Malang yang berangkat haji di tahun 2019 berkewajiban melunasi biaya hajinya sebesar Rp 36,5 juta. Biaya itu wajib dilunasi hingga batas waktu tahap pertama pada Senin (15/4) mendatang.
"Dari total 1.065 orang, per tanggal 8 April lalu sudah ada 813 orang yang melunasinya. Tersisa 252 orang CJH yang belum pelunasan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Dr. H. M. Zaini, M.M., M.B.A, Rabu (10/4).
Baca Juga: 62 Persen dari 1.352 JCH Kota Malang Masuk Kategori Risti
Menurut Zaini, ada tiga penyebab belum bisa pelunasan. "Salah satunya belum ada biaya, kedua menunggu mahromnya untuk bisa gabung, ketiga disebabkan sakit atau hamil," jelasnya.
"Sekiranya 252 orang tersebut belum pelunasan, risikonya ditunda di tahun 2020 nanti, sekaligus menunggu keputusan dari Presiden untuk jadwal pelunasannya," sambungnya.
Adapun tahap kedua pelunasan selama 11 hari, dimulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019. "Pelunasan tahap kedua diperuntukan bagi CJH selain dari 252 orang tersebut," tegasnya.
Baca Juga: 67 ASN Pemkot Malang Tunaikan Ibadah Haji
"Di antara CJH yang berhak masuk di tahap kedua yakni orang yang pernah haji, tapi pelunasan hajinya tepat di tahun 2019. Kedua, CJH kategori penggabungan atau lansia sudah terekomendasi Kemenag RI. Ketiga, diberikan kepada CJH kategori cadangan, tapi keberangkatannya shift pesawat yang kosong. Bagi CJH yang sudah pernah haji, ditambahkan biaya haji progresif sebesar Rp 7,5 juta per orang," bebernya.
Ditanya kuota haji untuk Kota Malang, Zaini belum bisa menjawab. "Menunggu hasil keputusan dari Kanwil Kemenag Jatim," pungkasnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News