TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, kabupaten setempat, Jumat (12/04).
Pelaku diketahui bernama Witno (45) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap karena telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2016 silam.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kepala Kejari Tuban Mustofa mengatakan, pada waktu itu pelaku melakukan pemukulan saat korban pulang sekolah. Pukulan pelaku mengenai kepada korban di bagian belakang. Saat itu korban baru berusia sekitar 11 tahun.
"Pelaku memukul korban karena tersinggung dengan ucapan korban," ujar Mustofa.
Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 17 Oktober 2016 dengan hukuman selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Namun, saat hendak dijemput paksa oleh jaksa di kediamannya pada tahun 2016, pelaku berhasil kabur. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017, pelaku berhasil menghindar saat hendak ditangkap petugas.
Hingga akhirnya, saat ini korban tak bisa lagi berkutik saat petugas menangkap pelaku ketika perjalanan ke sebuah ladang. "Meski sempat kejar-kejaran, akhirnya bisa kita tangkap hari ini," ata Mustofa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan menjalani vonis hukuman dengan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. (gun/rev)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News