SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Irvan Taufiq Lubis (30), warga Jalan Mangga, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan. Pria yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu ini harus mendekam di balik jeruji penjara karena terlibat penyalahgunaan sabu-sabu (SS).
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menceritakan, penangkapan anak ketujuh dari sembilan bersaudara itu bermula dari informasi yang berhasil dikantongi polisi. Pemuda itu diketahui usai menjual sabu-sabu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan berhasil meringkus tersangka saat ngopi di warkop yang tak jauh dari rumahnya. “Tersangka ngaku kalau usai jual sabu, lalu kita keler ke rumahnya,” terang Sugeng, Senin (15/4).
Di dalam rumah tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis golongan satu tersebut. Yaitu 4 poket sabu yang disembunyikan tersangka di bawah talang rumahnya.
Tersangka juga mengakui jika beberapa hari sebelumnya juga sempat menggelar pesta sabu di rumahnya itu. Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. (cat/ian)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News