BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Hari kedua masa tenang Pemilu 2019 diwarnai dugaan politik uang. Sejumlah emak dari Lingkungan Karangbaru, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Kota Banyuwangi, menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi di Jalan Dr. Soetomo untuk mengadukan hal itu.
Pelaporan dilakukan pada Senin (15/4) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Emak-emak itu datang ke Bawaslu sambil membawa amplop berisi uang Rp 50 ribu. Mereka melapor didampingi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi Muhammad Helmi Rosyadi.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Helmi mengungkapkan bahwa orang yang memberi amplop diperintah wanita berinisial 'K' yang putranya menjadi caleg Partai Demokrat. Selama ini, caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD Banyuwangi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi 1 itu tak pernah memberi sedekah uang kepada empat emak yang melapor ke Bawaslu. Sehingga pemberian amplop berisi uang secara tiba-tiba tersebut mengundang kecurigaan sebagai politik uang (money politics).
"Kenapa sedekahnya baru sekarang, ketika anaknya menjadi Caleg. Kenapa tidak dari dulu?," ungkap Helmi.
Informasi yang didapat, warga yang diberi amplop hampir satu lingkungan. "Dan barang bukti dari empat amplop dari wanita lansia itu sudah kami laporkan ke Bawalu Kabupaten Banyuwangi," ujar aktivis yang juga aktif di Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Anang Lukman Afandi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi saat dikonfirmasi di kantornya (16/4) mengatakan telam menerima laporan tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan kajian.
“Tadi pagi, kami Gakkumdu Banyuwangi telah melakukan pembahasan pertama. Kami memutuskan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor,” kata Anang kepada awak media
Anang juga menerangkan, jika nanti dalam penyelidikan terbukti melanggar hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap maka caleg yang dilaporkan dapat didiskualifikasi. (gda/ian)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News