Diduga Lakukan Politik Uang, 4 Lansia Laporkan Caleg Partai Demokrat ke Bawaslu Banyuwangi

Diduga Lakukan Politik Uang, 4 Lansia Laporkan Caleg Partai Demokrat ke Bawaslu Banyuwangi Emak-emak saat menunjukan barang bukti money politics di kantor Bawaslu Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Hari kedua masa tenang Pemilu 2019 diwarnai dugaan politik uang. Sejumlah emak dari Lingkungan Karangbaru, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Kota , menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten di Jalan Dr. Soetomo untuk mengadukan hal itu.

Pelaporan dilakukan pada Senin (15/4) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Emak-emak itu datang ke Bawaslu sambil membawa amplop berisi uang Rp 50 ribu. Mereka melapor didampingi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Muhammad Helmi Rosyadi.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

Helmi mengungkapkan bahwa orang yang memberi amplop diperintah wanita berinisial 'K' yang putranya menjadi caleg Partai Demokrat. Selama ini, caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 itu tak pernah memberi sedekah uang kepada empat emak yang melapor ke Bawaslu. Sehingga pemberian amplop berisi uang secara tiba-tiba tersebut mengundang kecurigaan sebagai politik uang (money politics).

"Kenapa sedekahnya baru sekarang, ketika anaknya menjadi Caleg. Kenapa tidak dari dulu?," ungkap Helmi.

Informasi yang didapat, warga yang diberi amplop hampir satu lingkungan. "Dan barang bukti dari empat amplop dari wanita lansia itu sudah kami laporkan ke Bawalu Kabupaten ," ujar aktivis yang juga aktif di Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) tersebut.

Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon

Anang Lukman Afandi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu saat dikonfirmasi di kantornya (16/4) mengatakan telam menerima laporan tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan kajian.

“Tadi pagi, kami Gakkumdu telah melakukan pembahasan pertama. Kami memutuskan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor,” kata Anang kepada awak media

Anang juga menerangkan, jika nanti dalam penyelidikan terbukti melanggar hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap maka caleg yang dilaporkan dapat didiskualifikasi. (gda/ian)

Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO