PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus, menegaskan larangan mengambil foto saat mencoblos di bilik suara. Hal tersebut menjawab pertanyaan sejumlah pemilih terkait adanya pengumuman di TPS yang melarang mengambil foto-foto saat berada di bilik suara.
"Memang aturannya nggak boleh mengambil foto saat mencoblos di bilik suara. Itu jelas ada aturannya," kata Berty, Rabu (17/4).
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Sementara itu, pengumuman adanya larangan mengambil foto saat berada di bilik suara tersebut sebagaimana terpampang di TPS 04, RW 02, Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Pengumuman tersebut bertuliskan, "Dilarang mengambil gambar (foto) pada waktu mencoblos surat suara di bilik suara...!!!"
"Itu terjadi di TPS saya. Memang petugas KPPS melarang pemilih yang mengambil gambar saat di bilik suara," ungkap Sartono, salah seorang pemilih. (yun/dur)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News