SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan terhadap pacar yang terjadi di Konter HP Desa Buncitan Sedati beberapa bulan lalu kini memasuki babak baru. M. Nurman Tajudin (19), warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, terdakwa penganiaya pacar yang sempat viral itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (25/4) kemarin.
Siang itu, terdakwa menjalani sidang perdananya dengan seorang diri tanpa ditemani penasihat hukumnya. Ia menjalani persidangan di Ruang Chandra di hadapan Sih Yuliarti selaku ketua majelis hakim.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Guntur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, M. Nurman Tajudin didakwa bersalah karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap pacarnya Yunnia, warga Desa Betro, Kecamatan Sedati.
Dalam kejadian pada Kamis (7/2) lalu itu, terdakwa telah secara brutal menganiaya korbannya di dalam konter ponsel Desa Buncitan, Kecamatan Sedati. Terdakwa memukul, mencekik, menendang, bahkan memukul menggunakan helm berulang kali kepada korban.
Penganiayaan bermula saat terdakwa mendatangi korban dan kemudian meminjam secara paksa hp milik korban. Terdakwa mencurigai korban telah berselingkuh dengan pria lain setelah melihat isi chatting di dalam hp korban tersebut. Terdakwa yang marah langsung menganiaya pacarnya tersebut berulang kali.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Di antaranya luka robek dan luka lebam di bagian pipi, pelipis dan dahinya. “Dibuktikan dengan hasil visum dari dokter RSUD Sidoarjo,” terang Guntur.
Atas perbuatan tersebut, Guntur mendakwa M. Nurman Tajudin dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu. Lalu pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News