BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar bertambah hingga tiga kali lipat. Jika sebelumnya hanya ada 5 minimarket kini sudah ada 15 minimarket di seluruh Kota Blitar.
Bertambahnya jumlah minimarket berjejaring ini menyusul diterapkanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda itu, diatur kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sebanyak 22 unit.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, dari 15 unit minimarket itu, 10 unit baru beroperasi dan lima unit sudah lama beroperasi.
"Sebelumnya ada lima minimarket. Sejak Perda diterapkan bertambah 10 minimarket. Saat ini jumlahnya ada 15 di seluruh Kota Blitar," jelas Suharyono, Rabu (8/5/2019).
Bertambahnya minimarket berjejaring di Kota Blitar ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Baru-baru ini DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Blitar meminta Pemkot Blitar menyetop pemberian izin pendirian minimarket berjejaring di Kota Blitar.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Dalam audiensi bersama DPRD Kota Blitar, GMNI meminta para wakil rakyat untuk menyampaikan keluhannya ke Pemkot Blitar.
"Dalam tiga tahun ini, perkembangan minimarket Berjejaring di Kota Blitar terus bertambah banyak. Padahal dahulu maksimal hanya ada dua minimarket di setiap kecamatan. Dikhawatirkan keberadaan minimarket berjejaring ini akan mengancam keberadaan pasar tradisional," kata Ketua DPC GMNI Kota Blitar, Krisna Harbi.
Menanggapi hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menyatakan segera menyampaikan aspirasi para anggota GMNI ke Pemkot Blitar.
Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Menurut dia, sebenarnya Perda soal pasar modern adalah inisiatif dari dewan. Perda itu dibuat justru untuk melindungi pasar tradisional.
"Justru ini nantinya akan melindungi keberadaan pasar tradisional karena dalam Perda itu sudah ada pembatasan jumlah minimarket berjejaring yaitu 22 unit. Tidak boleh lebih dari jumlah yang ditetapkan dalam Perda itu," jelasnya.
Dikatakannya, selain meminta Pemkot untuk membatasi jumlah minimarket berjejaring, GMNI juga meminta ada pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dari Pemkot Blitar. Dengan pemberdayaan harapannya masyarakat tetap mampu bersaing seiring bertambahnya minimarket berjejaring. (ina/dur)
Baca Juga: Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News