Permendikbud 51/2018 Tetap Jadi Acuan PPDB Kota Surabaya

Permendikbud 51/2018 Tetap Jadi Acuan PPDB Kota Surabaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan memberikan keterangan usai jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5). foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya berkomitmen menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing.

Ia menyebut, jika pada PPDB tahun lalu menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD, tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah. Selanjutnya, tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan, tahun ini berubah menjadi sekolah khusus.

"Jika tahun lalu, pelaksanaan PPDB SMP sekolah kawasan menggunakan nilai USBN rata-rata 8,5 baru bisa mendaftar. Kemudian siswa mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA). Sekolah kawasan ini sudah 7 tahun diselenggarakan Pemkot Surabaya,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5).

Ikhsan menjelaskan, di dalam pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018 ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi. Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan sekolah khusus. Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan akan menjadi sekolah khusus.

Ia mengungkapkan, jumlah sekolah khusus ini sebanyak 11 lembaga. Sekolah ini sudah tersebar di lima wilayah yang ada di Kota Surabaya. Di antaranya, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 25, SMPN 26, dan SMPN 35. Sekolah kawasan yang akan menjadi sekolah khusus ini merupakan acuan standar bagi sekolah negeri dan swasta di sekitarnya untuk percepatan kualitas pendidikan.

Pihaknya memastikan bahwa sistem PPDB di Surabaya akan tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Tahapan PPDB Kota Surabaya dimulai dari jalur inklusi dan mitra warga. Selanjutnya jalur sekolah khusus, di mana siswa bisa memilih dua sekolah, satu di dalam zona dan satunya di luar zona. Tahap terakhir adalah jalur zonasi.

“Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi,” pungkasnya. (ian/rev)