SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan Ahmad Afandi (26), warga asal Jl H. Abdul Rahman, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Ia terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gedangan lantaran menganiaya pacarnya sendiri dalam kondisi nge-fly.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, tersangka berhasil diamankan di sebuah kost kawasan Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah menganiaya seorang perempuan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka dan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman, Senin (13/5).
Saat dibawa ke Mapolsek Gedangan, ternyata tersangka dalam keadaan nge-fly. Tersangka Ahmad Afandi kemudian diperiksa mendalam dan ternyata usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami curiga tingkah tersangka ini, jadi langsung kami periksa secara intensif dan benar dugaan kami kalau tersangka usai mengonsumsi sabu," katanya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Setelah itu, tersangka kemudian digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Hasilnya, petugas menemukan sebuah bong yang terdapat sisa sabu seberat 1,70 gram, 0,33 gram di dalam dompet, dan 2,16 gram di dalam pipet yang disimpan di dalam tas.
"Kalau ditotal semua, barang bukti seberat 4,19 gram. Tersangka bersama barang bukti tersebut kami bawa lagi ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Supratman. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News