Hendak Transaksi Sabu, Sopir Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Sopir Ditangkap Polisi Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan tersangka Angga Cahyanto (26), warga Dusun Dungus RT 12 RW 03, Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. 

Kompol Sugeng Purwanto, Kasatreskoba Polresta Sidoarjo mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan kawasan Desa Sukodono. "Tersangka ini berhasil kami amankan di pinggir jalan sesuai informasi yang berhasil kami dapat," katanya, Senin (13/5).

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Sugeng menceritakan kronologi penangkapan tersangka yang beprofesi sebagai sopir tersebut. Awalnya, tersangka mendapat pesanan sabu ukuran pahe seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial RI.

"Tersangka ini didatangi temannya berinisial RI untuk membelikan sabu dan dikasih uang Rp 200 ribu," katanya.

Usai menerima uang dari RI, tersangka kemudian menghubungi rekannya yang biasa menjual sabu. Setelah disanggupi, akhirnya keduanya sepakat bertemu untuk transaksi barang haram tersebut. "Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari B yang kini menjadi DPO kami," terangnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Barang haram yang disimpan di dalam bungkus rokok itu kemudian dibawa pulang. Tak berselang lama, tersangka mendapat telepon dan diajak ketemuan di pinggir jalan atau di sebuah gang di kawasan yang tak jauh dari rumah tersangka.

Petugas yang sudah melakukan pantauan, langsung menyergap begitu melihat tersangka. Ia kemudian digeledah, dan petugas mendapati sabu paket pahe yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan dimasukkan di bungkus rokok. "Masih kami kembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringanannya," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO