Kuota Sistem Zonasi Capai 90 Persen, 10 Persen Jalur Prestasi dan Pindah Tugas

Kuota Sistem Zonasi Capai 90 Persen, 10 Persen Jalur Prestasi dan Pindah Tugas Tahapan PPDB mulai disosialisasikan Dispendik Kota Mojokerto. Ada pilihan jalur prestasi dan pindah tugas ortu jadi jujukan selain sistem zonasi. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto mulai menggelar simulasi tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP-SMA/SMK 2019. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkompeten tersebut menyosialisasikan system zonasi, yakni yang memprioritaskan warga terdekat dengan sekolah hingga komulasi 90 persen. Sebanyak 52 kepala sekolah SD (kasek), 9 kasek SMPN, pengawas sekolah, Dewan Pendidikan, PGRI, dan PT Telkom turut dalam giat sosialisasi di kantor Dispendik ini.

Walau demikian, sistem ini tetap memberikan kesempatan hingga 10 persen bagi calon siswa via jalur prestasi dan perpindahan tugas wali murid. “Kuota untuk sistem zonasi minimal 90 persen, termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Sedangkan kuota untuk jalur prestasi sebesar 5 persen ditentukan berdasar nilai ujian berstandar nasional, hasil penghargaan akademik maupun non akademik pada tingkat daerah maupun internasional, dan 5 persen dari daya tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya,” papar Kepala Dispendik Kota Mojokerto, Amin Wakchid, Kamis (16/5).

Baca Juga: Kurang Murid, Disdikbud Kota Mojokerto Perpanjang PPDB hingga 16 Agustus

Dalam kesempatan tersebut, Amin juga memaparkan mekanisme pendaftaran. “Untuk jenjang SD menggunakan sistem bertingkat, yakni pendaftaran dilakukan selama empat hari. Hari pertama untuk penjaringan tingkat kelurahan, hari kedua kecamatan, hari ketiga lintas kecamatan, dan hari keempat bagi siswa luar kota,’’ bebernya.

Sedangkan untuk SMP, lanjutnya, pendaftaran menggunakan sistem online. Calon siswa memverifikasi datanya ke sekolah asal dan menerima PIN untuk logo siap PPDB. Calon siswa memilih dan mendaftar ke sekolah secara mandiri le situs PPDB online dengan menggunakan PIN yang sudah diperoleh maksimal tiga sekolah. “Calon siswa dapat melihat secara online atau juga bisa secara offline di sekolah terpilih,” tambahnya.

Amin menjelaskan, untuk jalur prestasi calon siswa menyerahkan berkas ke Dispendik dan tim menerima logo PIN. Calon siswa memilih sekolah secara mandiri melalui online. “Apabila siswa tidak bisa diterima dijalur prestasi maka peserta dapat memilih dengan menggunakan sistem zonasi,” pungkasnya. (yep/rev)

Baca Juga: Beda dengan SD, Seleksi PPDB SMPN di Kota Mojokerto Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO