MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto mengeluhkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di SMPN 2 Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/7/2019) siang.
Menurut mereka, siswa yang diterima di SMPN 2 Gedeg adalah siswa yang berasal dari luar zonasi. Sedangkan jarak antara rumah mereka dengan sekolah SMPN 2 sangat dekat. Namun, tidak diterima oleh sekolah tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Salah satu calon wali murid SMPN 2, Guntur Dedi Santoso (42), mengungkapkan kekecewaannya karena anaknya, Marsha (10) tidak bisa masuk ke SMPN 2 Gedeg. Guntur hanya mengaku pasrah karena anaknya tidak diterima di sekolah tersebut.
"Kalau siswa yang diterima di SMPN 2 Gedeg diterima berdasarkan danem saya bisa terima. Tetapi, kalau siswa yang diterima di SMPN 2 Gedeg itu diterima berdasarkan zonasi saya tidak bisa terima. Karena jarak rumah saya dengan SMPN 2 cuma 2,14 km," ungkap Guntur, warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Jumat (5/7/2019).
Selain Guntur, salah satu warga Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Mulyadi (58), juga mengaku kesal. Hal ini karena cucunya, Agitama (10), yang tidak diterima di SMPN 2 Gedeg. Tak tanggung-tanggung, Mulyadi menyampaikan amarahnya di depan guru jaga SMPN 2 Gedeg dengan memukul meja.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, 12 Lembaga Pendidikan Mojokerto Bakal Direnovasi
"Jarak rumah cucu saya hanya 1,31 kilometer saja tidak diterima di SMPN 2 Gedeg. Di pengumuman juga tidak mencantumkan alamat dari siswa yang diterima," kata Mulyadi, Jumat (5/7/2019).
Sayangnya, kedatangan calon wali murid hanya disambut seorang guru jaga perempuan. Kepala Sekolah SMPN 2 Gedeg tidak berada di kantornya karena sedang berada di Bandung. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News