JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang mengamankan dua pemuda di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur setelah dilaporkan mencabuli dua gadis ingusan yang masih bestatus pelajar.
Dua pemuda itu yakni Rizky Bagus Setiawan (22) warga Dusun Mojolegi Desa Dukuhmojo dan Andika (22) warga Dusun Ngelmpak selatan Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Mereka dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap dua gadis di bawah umur, masing-masing berinisial NAS (12) dan SA (12), keduanya warga Mojoagung, Jombang.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Rizky Bagus dan Andika dilaporkan oleh masing-masing orang tua korban, yakni LR warga Kademangan dan ER (49) warga Kecamatan Mojoagung.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menuturkan, aksi pencabulan itu dilakukan kedua tersangka di area persawahan yang ada di Dusun Wonoayu Desa Dukuhmojo, akhir bulan April lalu. Sebelum melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengajak para korban untuk pesta miras oleh para pelaku.
“Jadi modusnya korban dicekoki minuman keras dan setelah tak berdaya mereka diajak berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (18/5/2019). Kasus ini kemudian diketahui oleh kedua orang tua korban dan dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Setelah mendapatkan laporan ini, polisi kemudian langsung menangkap dua pelaku. Dari keduanya polisi menyita dua sepeda motor jenis Yamaha Mio masing-masing bernopol S 6938 Y dan S 3104 WN yang dijadikan sebagai sarana mengajak korbanya. Selain itu, dua buah HP android milik para pelaku juga disita okeh petugas.
“Keduanya bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak”, pungkasnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News