SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (21/5/2019). Sidang dengan terdakwa M. Arif Hasanudin selaku Kades Kacangan kali ini agendanya pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kades Kacangan Arif Hasanudin selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga: Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta
Kades dua priode (2007-2019) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama saksi Pendiek Herlambang Boesono, melakukan korupsi DD dan ADD Kacangan tahun anggaran 2017 silam.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 UU Tidak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman pokok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo juga menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 160.750.000. Uang itu harus dikembalikan dengan ketentuan maksimal satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Soal Dugaan Pemomtongan BLT-DD di Kampung Baru Nganjuk, Kades Berdalih Hasil Musdus
"Bila tidak dibayar maka harta bendanya bisa sita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara. Bila harta benda tida ada maka ada tambahan pidana 1 tahun penjara," cetus Hizbullah, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk mengaku masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak. Sebab, putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu. Kami mau menelaah putusan majelis hakim," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto usai sidang.
Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Kades Kacangan M. Arif Hasanudin didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi maupun orang lain terkait anggaran DD dan ADD Kacangan tahun 2017 silam.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Gunakan Uang Dana Desa, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kadesnya ke Polisi
Modus korupsi yang dilakukan Arif Hasandudin, yakni dengan memotong anggaran tahap pertama yang cair pada bulan Juni 2017 senilai Rp 400 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan beberapa item pekerjaan di antaranya pengaspalan, pembangunan pos kamling, dan drainase.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa yang juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) mengambil Rp 150 juta dari total anggaran pekerjaan aspal senilai Rp 200 juta. Bukan hanya itu, pembangunan poskamling juga dilakukan asal-asalan. Total kerugian yang dialami senilai Rp 310 juta.
Uang yang dinikmati terdakwa senilai Rp 160.750.000, sementara sisanya dinikmati oleh saksi Pendiek Herlambang Boesono selaku pihak penggarap atau pihak ketiga.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi APBDes Sugihwaras Bacakan Pledoi, JPU Tetap Pada Tuntutannya
Ketika disinggung soal keterlibatan pihak ketiga, Pendiek Herlambang Boesono dalam korupsi tersebut, apakah sudah ditetapkan tersangka apa belum, Eko menyatakan masih melakukan penyidikan. "Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News