Dituntut Dua Tahun Enam Bulan, Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi

Dituntut Dua Tahun Enam Bulan, Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi Pelaksanaan sidang dugaan korupsi APBDes secara virtual. foto: Dok/ BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan dana APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/6) kemarin. Sidang digelar secara virtual. Yakni di Pengadilan Tipikor PN Surabaya dan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk terdakwa.

Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono, S.H., M.H. kepada kedua terdakwa, yaitu Mantan Kades Sugihwaras Sutrisno, dan Bendahara Rudi Setiawan.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000.

Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Silakan saja mereka ajukan pembelaan, ya kita lihat saja pada sidang berikutnya," terang JPU Andie Wicaksono. (bam/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Dituduh Gunakan DD, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kades ke Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO