TUBAN, BANGSAONLINE.com - Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tuban kembali didemo puluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (27/5). Mereka datang ke polres untuk mendesak polisi membebaskan 3 rekannya yang ditahan sejak 2 bulan lalu.
Diketahui, tiga warga Jenu yang ditahan yakni, Dwi, Sagung dan Mashuri. Mereka ditahan lantaran diduga melakukan tindak kriminal perusakan patok tanah yang akan dibeli PT Pertamina untuk pembangunan kilang minyak.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Munasih, dalam orasinya, meminta agar ketiga warga itu diperlakukan secara adil. Menurutnya, pencabutan patok itu sudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
"Kedatangan kami ke sini menuntut kepada pihak kepolisian untuk membebaskan teman-teman kita, dan yang dilakukan teman-teman kita sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa," ungkap Munasih.
Kata dia, patok tanah yang dicabut pada saat itu sedang diproses sidang di PTUN Surabaya dan akhirnya dimenangkan oleh masyarakat. "Saat ini sudah memasuki tahapan sidang di PTUN, jadi kami minta agar kawan kita segera dibebaskan," pintanya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sementara itu, Wakapolres Tuban Kompol Teguh Priyo Warsono saat ditemui usai demo menjelaskan bahawa kedatangan massa ingin mengetahui proses penyidikan terhadap tersangka perusakan patok. "Kami harus melayani dan mengamankan penyampaian pendapatan di muka umum karena dilindungi oleh Undang-Undang," katanya.
"Terkait proses penyidikan, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Senin kemarin. Hari Selasa masuk tahap dua dan proses selanjutnya ada di kejaksaan," pungkas Teguh. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News