Lantik Bupati Trenggalek, Gubernur Minta RPJMD Segera Disinkronkan

Lantik Bupati Trenggalek, Gubernur Minta RPJMD Segera Disinkronkan Mochamad Nur Arifin menerima ucapan selamat dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai dilantik sebagai Bupati Trenggalek. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Muhammad sebagai Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan/SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.35-1044 Tahun 2019 tanggal 24 April 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Mochamad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek. Ia menggantikan Emil Elestianto Dardak yang dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari lalu.

Kepada Bupati Trenggalek yang baru saja dilantik ini, Gubernur Khofifah berpesan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Trenggalek bisa segera disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Jatim. Ia meminta agar proses penyelenggaraan pembangunan di Kab. Trenggalek bisa berjalan selaras dan berseiring dengan provinsi dan juga RPJMN pemerintah pusat.

“Tentunya keberseiringan pembangunan antara program yang menjadi prioritas nasional dan Provinsi Jatim sudah kita formulasikan dalam Nawa Bhakti Satya, kami mohon ini mengalir dalam RPJMD Kab. Trenggalek,” kata Khofifah.

Baca Juga: Pilkada Trenggalek, Golkar Berikan Rekom pada Pasangan Ipin-Syah

Orang nomor satu di Jatim ini juga mengingatkan Bupati Trenggalek untuk mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, belanja APBD diutamakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat, serta memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor serta peningkatan kualitas pendidikan.

“Yang juga tak kalah penting melakukan kerja sama dengan daerah lain untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan DPRD,” pesannya.

Lebih lanjut terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, Khofifah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno saat Upacara

“Kita ketahui bahwa akhir masa jabatan Bupati Trenggalek jatuh pada 17 Februari 2021, jika terhitung sejak sekarang, maka Kab. Trenggalek mengikuti proses mekanisme sebagaimana ketentuan UU tersebut. Saya minta dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Trenggalek ini harus mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan ini Khofifah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Bupati Trenggalek sebelumnya yakni Emil Elestianto Dardak, yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Jatim. Walaupun kepemimpinan Emil relatif singkat, namun menurutnya banyak prestasi dan penghargaan yang diraih. Di antaranya, Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) berpredikat BB, Piala Emas Good Practice Award (sebuah inovasi di bidang penanganan kemiskinan/Gerakan Tengok Bawah Kemiskinan-Gertak), Piala Adipura Kategori Kota Kecil, serta Anugerah Parahita Ekapraya (APE) katagori utama.

Sementara itu, Mantan Bupati Trenggalek yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menekankan bahwa apa yang menjadi harapan masyarakat Trenggalek tentunya menjadi harapan masyarakat Jawa Timur. Dirinya percaya bahwa Trenggalek dan daerah lain akan maju bersama-sama dengan Provinsi Jatim, apalagi ia memiliki ikatan emosional dengan Trenggalek.

Baca Juga: Tinjau Proyek TMMD, Bupati Arifin: Sangat Membantu Kabupaten Trenggalek

“Yang perlu kami tekankan bahwa Muhammad adalah wakil bupati yang maju bersama dengan saya pada pemilihan Bupati Trenggalek 2015 yang lalu, maka dengan dilantiknya beliau sebagai Bupati Trenggalek tentunya tidak ada perubahan yang mendasar dalam kaitan dengan apa yang ingin diwujudkan untuk masyarakat semuanya, termasuk dalam RPJMD yang kami susun bersama,” pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO