GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang digelarnya Pilkada Serentak pada 31 Juli mendatang, DPRD Gresik gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades).
Sosialisasi tersebut seperti dilakukan Noto Utomo, anggota DPRD Gresik Fraksi PDIP di Dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Rabu (29/5) petang.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Kepada BANGSAONLINE.com, ia menyatakan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2015 sangat penting, mengingat ada 265 desa dari 18 kecamatan yang bakal menggelar pilkades serentak tahun ini.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkades serentak kali ini merujuk surat keputusan (SK) Bupati Nomor 141/648/HK/437.12/2019, serta Pasal 154 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Makanya perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat, terlebih panitia pilkades, dan aparatur desa," ujar politikus PDIP yang kembali terpilih pada Pileg 2019 ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dalam sosialisasi itu, Noto mengajak masyarakat turut andil dalam pengawasan pilkades di desa masing-masing agar berjalan demokratis, serta agar penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah tepat sasaran.
Sebab, masing-masing desa yang menggelar Pilkades serentak mendapatkan bantuan dana bervariatif sesuai dengan kondisi jumlah penduduk. "Bantuan yang diterima minimal Rp 40 juta dan maksimal Rp 118 juta. Saya mengajak semua lapisan masyarakat bisa turut andil mengawal pelaksanaan Pilkades serentak dengan berbekal peraturan perundang-undangan yang telah disosialisikan oleh DPRD Gresik," tukasnya.
Pada kesempatan ini, Noto berharap agar pelaksanaan Pilkades serentak berjalan lancar, kondusif dan sukses. Mengingat, biaya yang digelontorkan Pemkab Gresik dari APBD 2019 melalui bantuan keuangan khusus (BKK) nominalnya cukup besar, mencapai sebesar Rp 19,1 miliar.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Anggaran itu terinci Rp 18,2 miliar untuk membiayai Pilkades serentak di 256 desa, Rp 700 juta untuk biaya pengamanan dari Polres Gresik, dan Rp 200 juta dari Kodim 0817. "Saya juga berharap anggaran itu cair tepat waktu demi kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak sesuai tahapan yang telah ditentukan," pungkasnya.
Adapun 256 desa yang menggelar pilkades serentak tahun ini, rinciannya: Kecamatan Gresik 3 desa, Kebomas 7 desa, Manyar 17 desa, Cerme 20 desa, Benjeng 21 desa, Balongpanggang 22 desa, Duduksampeyan 18 desa, Driyorejo 14 desa, Menganti 16 desa, Kedamean 10 desa, Wringinanom 12 desa, Sidayu 17 desa, Bungah 19 desa, Dukun 23 desa, Ujungpangkah 9 desa, Panceng 13 desa, Sangkapura 13 desa, dan Tambak 11 desa.
Pelaksanaan Pilkades di 256 desa itu dilakukan secara bergelombang. (hud)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News