
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan dengan Mico Tirta Utama akan berakhir pada 6 Juni 2025.
Hal tersebut menjadi sorotan khusus anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Tabri S Munir.
Ia mengungkapkan, bahwa PDAM Pamekasan telah menjalin kerja sama dengan Mico Tirta Utama dalam pengelolaan aset anak perusahaannya yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK), yakni Adeni, sejak 6 Juni 2020 silam.
Lantaran kerja sama segera berakhir, Tabri menyarankan PDAM Pamekasan selaku perusahaan induk Adeni meminta pendampingan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pendampingan itu agar proses pengembalian aset berjalan lancar dan tidak merugikan salah satu pihak.
"Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM melalui anak usahanya, Adeni yang dikerjasamakan dengan perusahaan Mico Citra Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan. Atau juga ke Inspektorat Pamekasan untuk dilakukan audit aset Adeni," kata Tabri, Sabtu (17/5/2025).
Sementara itu, Direktur PDAM Pamekasan, Samsul Arifin, membenarkan masa kerja sama Adeni dengan Mico Tirta Utama tinggal menghitung hari.
Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPKP terkait proses pengembalian aset. Dikatakan, BPKP akan mengunjungi PDAM Pamekasan, pekan depan.
"Kalau BPKP nanti sudah datang ke PDAM, nanti saya ajak ke Adeni untuk audit aset Adeni. Termasuk Inspektorat akan dilibatkan juga," tutupnya. (bel/dim/rev)