KPU Tuban Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pada Parpol

KPU Tuban Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pada Parpol Foto bersama jajaran KPU, Bawaslu, serta perwakilan parpol setelah penyampaian hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye kepada Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu 2019 tingkat kabupaten, Sabtu (1/6) malam.

Kegiatan yang diselenggarakan di lantai 2 Gedung itu dihadiri seluruh partai politik, kecuali perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PKPI, dan Partai Garuda.

Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis

Divisi Hukum, SDM, dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan mengatakan, secara umum seluruh parpol sudah patuh membut laporan dana kampanye tingkat kabupaten. Namun, ada tiga parpol yang tidak patuh dan tidak menyetor laporan dana kampaye, yakni PSI, PKPI dan Partai Garuda.

"Malam ini kita undang parpol peserta pemilu dengan menyampaikan hasil audit dari KAP dan akan kami umumkan dalam batas waktu 10 hari ke depan," ungkap Ihsan begitu sapaan akrabnya.

Kata dia, hasil audit wajib dilaporkan 10 hari setelah diberikan oleh KAP ke KPU. Kemudian, KPU memberikan hasil audit kepada partai politik. Penyampaian ini dinilai penting karena hasil audit merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah diberikan oleh peserta pemilu. Baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024

"Laporan dana kampanye ini wajib bagi semua Parpol. Jika tidak melaporkan, maka calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 bisa dibatalkan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, M Arifin juga menyampaikan, ada tiga parpol yang tak melaporkan laporan dana kampanye. Menurutnya, tidak ada sanksi pidana bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye. Namun, jika ada calegnya yang menjadi anggota, maka terancam tidak dilantik.

"Secara umum hasil pengawasan kami, teman-teman parpol Tuban telah patuh dalam penyampaian laporan dana kampanye sejak awal sampai digunakan," paparnya. (gun/rev)

Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO