SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau 21 nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, segera menyerahkan diri. Bahkan, Kapolda mengultimatum 21 DPO tersebut agar menyerahkan diri paling lambat setelah lebaran.
"Dari 21 nama yang tertera yang sudah kita jadikan DPO, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur menyampaikan kepada masyarakat, keluarga, handai taulan, maupun yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Polda Jatim, paling lambat setelah lebaran tanggal 10 Juni 2019," ungkap Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K, di balai wartawan Mapolda Jatim, Senin (3/6).
Baca Juga: Tak Pernah Diajak Musyawarah, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang
Adapun ke-21 nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai DPO kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan yakni Habib Zaki, Mohamad, H. Subah, Maskur, Abdul Manab, S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak, SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah, Kyai Amin Humaidi, Mahfud, Kholil, Mas'ud, Mad Seleng, Satiri, Yusuf, Yanto alias Manto, Rokhim, Sahram, Mamad, Tebbur, Hoiron, dan Yono.
"Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri. Kita akan follow up dengan cara mencari dan melakukan investigasi terhadap orang yang melakukan pembakaran untuk datang ke Polda Jatim, karena ini sudah terbit," pungkasnya. (ana/rev)
Baca Juga: Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News