SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah memangil PPK Kedungdung atas kasus salah input data hasil seleksi KPPS Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung.
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, KPU Sampang memeriksa dua PPK Kedungdung bernama Andri Budiarso dan Andika. Keduanya, mengakui atas hilangnya 24 calon KPPS yang lolos hasil seleksi sesuai pleno PPS setempat.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini
Saat diperiksa KPU, Andri Budiarso mengakui tidak menginput data hasil seleksi KPPS sesuai pleno PPS. Ia justru menginput data yang diberi oleh Andika.
Di sisi lain, Andika pun mengakui kesalahannya dan siap menerima segala konsekuensi.
Meski telah mengakui kesalahan yang diperbuat, dua PPK Kedungdung tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun dari KPU Sampang. KPU hanya mengembalikan 24 nama KPPS yang dihilangkan oleh Andri Budiarso dan Andika.
Baca Juga: Beredar Voice Note, Netralitas KPU Sampang Diragukan, Aliyanto Beri Penjelasan
Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, tidak merespons konfimasi yang dilakukan BANGSAONLINE.com terkait pemanggilan dua PPK Kedungdung.
Sementara Ketua Lembaga Pemerhati Pemilu (LPP), Agus Sumaryono, mengatakan terjadinya polemik di beberapa kecamatan itu karena ketidakpuasan calon KPPS dan adanya oknum penyelengara yang ikut cawe-cawe.
"Melihat kejadian ini disebabkan adanya penyelengara yang terindikasi tidak netral sehingga menghalalkan segala cara. Hal ini diduga memiliki kepentingan terselubung," ujarnya, Rabu, (10/1/2024).
Baca Juga: Pendaftaran Pilkada 2024 di Sampang, Seruan Mandat Menang Rakyat Senang Jadi Tantangan Petahana
Mantan Komisioner KPU Sampang itu menilai, kejadian di beberapa kecamatan tersebut menunjukkan kegagalan KPU Sampang dalam upaya mewujudkan penyelenggara yang berintegritas.
"Polemik seperti ini menunjukkan produk KPU Sampang ini gagal total. Kita liat sudah di beberapa kecamatan yang terekspos bermasalah," ungkapnya.
Agus juga meminta Bawaslu Sampang untuk melakukan tugasnya sebagai pengawas, agar polemik ini tidak berkepanjangan. Sebab, akibatnya dapat mengganggu jalannya proses pemilu yang sudah di depan mata.
Baca Juga: Tak Pernah Diajak Musyawarah, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang
"Sekarang ini tugas bawaslu, apakah mau tegas atau tidak dalam menindak oknum penyelenggara yang sudah dilaporkan. Kalau perlu pecat yang terbukti bersalah dan menyalahi aturan, agar tidak menyebabkan masalah yang berlarut-larut," imbuhnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News