PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Pamekasan yang akan diikuti 93 desa dari 189 desa yang tersebar di 13 kecamatan direncanakan digelar 11 September 2019.
“Untuk tahun ini hanya 93 desa yang ikut pilkada serentak dan ada 4 desa yang kepala desanya masih menjabat," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Achmad Faisol, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa
Achmad Faisol menjelaskan, untuk 4 kepala desa yang masih aktif menjabat tersebut masih tetap bisa mengikuti pilkades serentak, asalkan mengajukan cuti.
"Jadi, mereka bisa mendaftar sekaligus mengajukan cuti," ujarnya.
Faisol merinci, 93 desa tersebut meliputi Kecamatan Proppo 13 desa, Kecamatan Pademawu 12 desa, Larangan 7 desa, Pengantenan 7 desa, Kecamatan Pasean 5 desa, Kecamatan Palengaan 5 desa, Kadur 5 desa, Tlanakan 11 desa, Pamekasan 4 desa, Galis 6 desa, Pakong 8 desa, Waru 3 desa, dan Batu Marmar 7 desa.
Baca Juga: Penetapan 3 Calon PAW Kades Gugul Pamekasan, TNI-Polri Minta Jaga Kondusifitas
Selain itu, Achmad Faisol menambahkan bahwa peraturan pilkades kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pendaftar calon kepala desa (cakades) boleh dari mana saja, asalkan warga Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News