Tersangka narkoba Ryan Dwi Agus Diantoro dan mempelai wanita saat melaksanakan akad nikah.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ryan Dwi Agus Diantoro, pemuda 24 tahun asal Jl. Nangka no 336, Sruni, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ini terpaksa menikahi wanita pujaannya di Masjid As-Siddiq kompleks Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/6) pagi tadi.
Ryan Dwi Agus Diantoro harus mempersunting Fina Anjelina (18) warga Jl. Tanjung Sari Gedangan, Sidoarjo, di Mapolresta Sidoarjo, karena dirinya terjerat kasus narkoba.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Kasat Tahti Iptu Darmadi, S.H, membenarkan adanya pernikahan yang dilakukan oleh salah satu tahanan narkoba di masjid As-Siddiq, halaman Mapolresta Sidoarjo. Ia mengungkapkan proses pernikahan itu dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan berjalan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai.
Darmadi mengatakan bahwa Ryan Dwi Agus Diantoro masuk ke rutan sejak 4 April lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba. "Yang bersangkutan terancam hukuman penjara 4 sampai 12 tahun dan akan segera menjalani sidang," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com. (cat/rev)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




