Tersangka narkoba Ryan Dwi Agus Diantoro dan mempelai wanita saat melaksanakan akad nikah.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ryan Dwi Agus Diantoro, pemuda 24 tahun asal Jl. Nangka no 336, Sruni, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ini terpaksa menikahi wanita pujaannya di Masjid As-Siddiq kompleks Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/6) pagi tadi.
Ryan Dwi Agus Diantoro harus mempersunting Fina Anjelina (18) warga Jl. Tanjung Sari Gedangan, Sidoarjo, di Mapolresta Sidoarjo, karena dirinya terjerat kasus narkoba.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Kasat Tahti Iptu Darmadi, S.H, membenarkan adanya pernikahan yang dilakukan oleh salah satu tahanan narkoba di masjid As-Siddiq, halaman Mapolresta Sidoarjo. Ia mengungkapkan proses pernikahan itu dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan berjalan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai.
Darmadi mengatakan bahwa Ryan Dwi Agus Diantoro masuk ke rutan sejak 4 April lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba. "Yang bersangkutan terancam hukuman penjara 4 sampai 12 tahun dan akan segera menjalani sidang," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com. (cat/rev)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





