Jaga Kualitas Lingkungan Kota, Pemkab Ngawi Perbanyak RTH

Jaga Kualitas Lingkungan Kota, Pemkab Ngawi Perbanyak RTH RTH Taman Candi yang menjadi tujuan warga Kota Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengebut pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam anggaran tahun 2019 ini, siap menggelontor dana demi mengembangkan RTH di beberapa titik ruas kota.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi pada tahun ini siap mengembangkan RTH di dalam lingkungan perkotaan. Seperti pembangunan RTH di Kepatihan, Benteng Pendem, Kompleks Terminal Kertonegoro, Taman Candi, Pemandian Tawun, Taman Sukowati, Taman Kota Ir.Soekarno, Alun-alun Merdeka Ngawi hingga kanan kiri jalur kolektor di Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP

"RTH mempunyai peranan penting dalam penataan pembangunan di perkotaan, sehingga untuk pengadaannya perlu perencanaan yang matang dan akurat demi menjaga keseimbangan serta kualitas lingkungan perkotaan," jelas Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Dodi Aprilasetia kepada BANGSAONLINE.com.

Anggaran yang disediakan untuk pengadaan dan pembangunan RTH dari APBD Kab Ngawi. Untuk pengadaan RTH tersebut, juga mendapatkan kucuran dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen RTH yaitu pembangunan RTH di area Benteng Pendem. Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran Rp 850 juta untuk pengadaan RTH di bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut.

"Mengenai pembiayaan RTH yang tidak sedikit itu, pengadaannya dilakukan secara bertahap. Namun dipastikan tahun 2019 sudah memenuhi target 30%," urainya.

Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi

Keberadaan RTH sendiri selain menjadi ikonik, juga diharapkan dapat menjadi tempat wisata bagi masyarakat umum.

"Dengan adanya RTH saya dapat mengajak bermain anak-anak tidak perlu jauh-jauh mencari tempat rekreasi yang murah," terang Siti Robingah, warga dalam kota Ngawi saat ditemui di Taman Candi.

Selain sebagai destinasi, RTH juga mendasar pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Perkotaan yang meliputi 30% RTH, dengan rincian 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat. RTH Publik yang dikelola seluas 1.719.89 hektare atau 21,78%. Sedangkan RTH Privat yang dimiliki oleh institusi tertentu/perorangan seluas 1.000.31 hektare atau 12.66%. (nal/ian)

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO