Bea Cukai Malang Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Senilai Rp 1,2 Miliar

Bea Cukai Malang Musnahkan Ratusan Barang Sitaan Senilai Rp 1,2 Miliar

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang melakukan pemusnahan barang bukti ilegal hasil operasi, Selasa (25/6) pagi. Petugas memusnahkan ratusan barang sitaan berjenis rokok ilegal, minuman keras tanpa cukai, serta barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi surat izin edar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Rudi Hery Kurniawan mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dan penindakan di bidang cukai, periode Januari hingga Mei 2019.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut masih didominasi berupa-barang hasil tembakau dengan jumlah 3 juta 52 ribu batang rokok, minuman keras sebanyak 256 botol, dan barang kiriman pos sebanyak 196 item. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkapnya kepada awak media.

Rudi menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan dan penyitaan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti rokok, minuman beralkohol dan obat-obatan yang memang jelas melanggar ketentuan dan berdampak kerugian negara.

"Dari semua barang hasil sitaan ini masih didominasi dari jenis rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser

Oleh karenanya, pihak jajaran Kantor Bea dan Cukai yang dipimpinnya secara terus menerus dan berkelanjutan akan melakukan razia barang-barang ilegal tersebut.

"Sekaligus meminta kepada para pengusaha untuk meningkatkan ketertibannya dalam menjalankan usahanya,” pintanya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO