Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA Pemusnahan yang dilakukan jajaran Pemkab bersama Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menghadiri sekaligus ikut memusnahkan barang yang menjadi milik negara berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Gudang PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10/2024).

Didik menyampaikan, dan stakeholder lainnya membuktikan keseriusannya akan bahaya rokok ilegal baik merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok.

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Malang," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa BKC HT sejumlah 3.978.084 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 270 liter, perkiraan nilai sebesar Rp5.494.502.200,00. dengan total kerugian Rp2.985.703.704,00. pada 19 September 2024.

Selanjutnya, berupa BKC HT sejumlah 2.128.744 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 108 liter, perkiraan nilai sebesar Rp2.942.699.320,00. dengan total kerugian Rp1.599.151.304,00. pada 10 September 2024. Dengan total keseluruhan BKC HT sejumlah 6.106.828 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 376 liter, perkiraan nilai sebesar Rp8.437.301.540,00. dengan total kerugian negara Rp. 4.584.855.008,00.

"Langkah Ini menjadi wujud nyata komitmen kita di dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat serta konsekuensi Pemerintah dalam rangka menanggulangi peredaran barang-barang yang ilegal diantaranya miras dan rokok di Kabupaten Malang maupun di wilayah Malang raya," urai Didik.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban . Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami dan Pemerintah Kabupaten Malang kepada masyarakat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO