Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA Pemusnahan yang dilakukan jajaran Pemkab bersama Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menghadiri sekaligus ikut memusnahkan barang yang menjadi milik negara berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Gudang PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10/2024).

Didik menyampaikan, Pemkab Malang dan stakeholder lainnya membuktikan keseriusannya akan bahaya rokok ilegal baik merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya Kabupaten Malang," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa BKC HT sejumlah 3.978.084 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 270 liter, perkiraan nilai sebesar Rp5.494.502.200,00. dengan total kerugian Rp2.985.703.704,00. pada 19 September 2024.

Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang

Selanjutnya, berupa BKC HT sejumlah 2.128.744 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 108 liter, perkiraan nilai sebesar Rp2.942.699.320,00. dengan total kerugian Rp1.599.151.304,00. pada 10 September 2024. Dengan total keseluruhan BKC HT sejumlah 6.106.828 batang dan BKC NMEA (miras) sebanyak 376 liter, perkiraan nilai sebesar Rp8.437.301.540,00. dengan total kerugian negara Rp. 4.584.855.008,00.

"Langkah Ini menjadi wujud nyata komitmen kita di dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat serta konsekuensi Pemerintah dalam rangka menanggulangi peredaran barang-barang yang ilegal diantaranya miras dan rokok di Kabupaten Malang maupun di wilayah Malang raya," urai Didik.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban . Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami dan Pemerintah Kabupaten Malang kepada masyarakat.

Baca Juga: Di Kirab Pataka Jer Besuki Mawa Beya, Satpol PP Situbondo Juga Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Didik menegaskan, Pemkab Malang dan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat.

"Semoga kegiatan pemusnahaan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegeh peredaran barang-barang ini di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan, kegiatan pemusnahan ini hasil kolaborasi dengan Pemkab Malang dalam hal ini Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan pengganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Hasil kerja nyata ini akan terus dijalankan secara profesional antara Kantor Malang dengan Aparan Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.

"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara reami, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," paparnya. 

Baca Juga: Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Jawa Timur II, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Owner PT Alam Sinar, jajaran kepala OPD, Camat dan Forkopimcam Pagak, serta Kepala Desa Gampingan. (adv/dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Panitia Lokal Sirkuit Mandalika Diduga Unboxing Motor Ducati Secara Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO