PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017, ternyata BPK menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan terhadap perundang-undangan.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan 13/12/2017 dan laporan reaslisasi anggaran, perubahan saldo, anggaran lebih operasional, arus kas, ekuitas, dan laporan keuangan untuk yang berakhir.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Dalam LHP Keuangan atau Laporan Kuang Kabupaten Pasuruan 2017 yang disampaikan BPK kepada Bupati Pasuruan yang memuat opini WTP nomor 42.A/LHP//xvlll. SBY/05/2018 dan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern nomor 42.B/LHP/XVlll.SBY/05/2018 tanggal 18 Mei 2018, ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan yang dilakukan Pemkab Pasuruan adalah penggunaan langsung atas pendapatan oleh dua satuan kerja senilai Rp. 154.358.950,00
Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata juga tidak menyertakan asuransi kecelakaan pengunjung pada tempat Wisata Ranu Grati dan Pemandian Alam Banyu Biru dari anggaran APBD. Serta, penganggaran dan realisasi belanja daerah Rp. 1,2 miliar.
Catatan BPK lain, menginstruksikan kepada Bupati Pasuruan supaya Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan mempedomani ketentuan dalam menyusun dan mengevaluasi RKA (Rencana Kerja Keuangan) pada tahun berikutnya. Sehingga, diharapkan ke depan tidak ada lagi temuan penyimpangan keuangan negara dan pengembalian capaian miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan. (par)
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News