GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.
Paparan tersebut sebagaimana dijelaskan anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik, Noto Utomo, menindaklanjuti banyaknya anggota DPRD yang digadang running pada kontestasi Pilbup Gresik 2020. Mereka di antaranya, Ahmad Nurhamim (Golkar), Mujid Riduan (PDIP), Asluchul Alif (Gerindra), Ahmad Iwan Zunaih (Nasdem), dan Fandi Ahmad Yani (PKB).
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
"Mereka kalau maju Pilbup ya harus mundur. Tinggal mereka berani gambling atau tidak. Konsekuensinya, jika terpilih mereka akan mendapatkan jabatan kepala dan wakil kepala daerah. Namun sebaliknya, jika gagal mereka kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD. Padahal, jabatan itu juga gak gampang mereka raih. Butuh pengorbanan besar. Bahkan bisa dibilang sampai berdarah-darah," jelasnya politikus PDIP asal Bungah ini kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (29/5).
Noto menegaskan, pengunduran diri anggota TNI, Polri, DPRD, DPD, DPRD, dan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai dengan mekanisme. Mereka wajib menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saat mendaftar menjadi calon kepala daerah ke KPU.
"Kemudian, juga dibuktikan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Surat tersebut harus diberikan maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Penyerahan 2 jenis surat tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 Pasal 43 ayat 1, 2, 3, dan 4," urainya.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
"Untuk surat keputusan pemberhentian dari institusi yang bersangkutan, sudah harus diserahkan maksimal 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Ketentuan penyerahan surat tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 ayat (1), (2), (3), (4)," tambahnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News