JAKARTA, BANGSAONLINE.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mahfud MD menegaskan bahwa sistem pemilihan legislatif sistem suara terbanyak perlu ditinjau ulang karena banyak yang menilai bahaya untuk politik ke depan. Menurut dia, dalam sistem pemilu terbuka itu anggota DPR yang terpilih bukan karena faktor kualitas tapi popularitas dan uang. Akibatnya, partai politik tidak bisa memenej kadernya dengan baik sesuai ideologi partai.
“Banyak anggota DPR (terpilih) dari PDIP tak paham ideologi Soekarno, anggota DPR PKB tak paham Aswaja,” kata Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne, dini hari Rabu (3/7/2019). Aswaja adalah Ahlussunnah Waljamaah.
Baca Juga: Respons Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri soal Sejumlah Oknum Ngaku Kader dan Dukung Deny-Mudawamah
Sekedar informasi, semula sistem pemilihan legislatif menganut sistem nomor urut, namun menjelang pemilu 2009 muncul gugatan ke MK agar Indonesia menganut sistem suara terbanyak seperti sekarang. Gugatan tersebut diterima oleh MK yang saat itu diketuai Mahfud MD. Bahkan Mahfud MD juga yang kemudian meloloskan sistem pemilu suara terbanyak sehingga berlaku hingga sekarang.
Mahfud MD bukan baru kali ini merasakan ekses negatif pileg sistem suara terbanyak. Sekitar sua tahun lalu sudah mewacanakan agar pileg suara terbanyak itu segera diakhiri. “Sekarang harus ada yang menggugat lagi ke MK,” kata Mahfud MD saat itu. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News