PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pleno terbuka KPU dengan agenda penetapan perolehan jumlah kursi parpol dan calon terpilih dalam Pileg dipastikan digelar Kamis (4/7) besok. Hal ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa pleno tersebut digelar hari ini (3/7).
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan, pleno ini merujuk pada PKPU 5/19 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, yang menegaskan kalau pleno penetapan kursi dan calon terpilih tersebut harus dipastikan benar-benar tidak ada sengketa. "Karena itu, kita menunggu surat dari KPU RI yang didasarkan surat dari MK bahwa memang di Pacitan ini tidak ada gugatan," jelas mantan aktivis HMI ini pada wartawan.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Komisioner KPU berhijab ini juga menyebutkan Surat Edaran KPU RI Nomor 867/19 tertanggal 24 Mei 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan. "Dari dua dasar aturan tersebut, KPU kabupaten tidak bisa menentukan sendiri. Sebab masih berkaitan dengan lembaga lain yaitu MK. Sehingga kami tetap harus menunggu keputusan dari KPU RI," tegasnya.
Soal limit waktu, menurutnya secara aturan masih diberikan kelonggaran sampai Kamis (4/7) besok. "Kan tiga hari setelah BRPK turun. Jadi terhitung mulai tanggal 2 hingga 4 Juli nanti. Itu ketentuannya," bebernya.
Sementara disinggung soal pengajuan dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp 32 miliar, wanita yang karib disapa Rini ini menegaskan bahwa berdasarkan pembicaraan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), anggaran tersebut berkurang menjadi Rp 29,594 miliar. "Hari ini tadi kita juga telah melakukan hearing dengan badan anggaran DPRD soal anggaran hibah Pilkada itu. Dan Insyaallah, akan masuk dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS)," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Sementara itu, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Kabupaten Pacitan akhirnya dibubarkan, Selasa (2/7) malam kemarin, bertempat di salah satu restorasi yang ada di Pantai Teleng Ria Pacitan.
Ketua TKD Pacitan Gagarin mengatakan, pembubaran ini dilakukan setelah ada hasil keputusan MK atas munculnya PHPU pada 27 Juni lalu. "Tugas kita sudah rampung dalam mengkawal beliau menuju kursi presiden lima tahun mendatang. Tentu TKD di sini telah kita bubarkan," kata Gagarin, Rabu (3/7).
Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Ia memaparkan jika TKD memang ditugaskan hanya untuk mengawal Pilpres. Selain itu, TKD juga berisikan komponen partai politik, baik pendukung maupun parpol pengusung. "Tentu setiap parpol punya agenda kerja masing-masing. Kita tidak akan bisa intervensi satu dengan lainnya. Sebab masing-masing paprol punya agenda dan program kerja masing-masing. Tugas kita untuk pilpres sudah selesai, dengan kemenangan Pak Jokowi yang meraup lebih dari 16 juta suara secara nasional," urai Gagarin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pacitan ini pada pewarta.
Meski begitu, ia tetap mengajak semua parpol anggota TKD agar tetap menjaga silaturahim. "Siapa tahu kita masih akan bertemu kembali di momentum pemilihan yang berbeda. Sebab sebentar lagi di Pacitan akan diselenggarakan Pilkada serentak," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News