KPK Periksa LHKPN Bupati dan Sekda Blitar di Pemprov Jatim

KPK Periksa LHKPN Bupati dan Sekda Blitar di Pemprov Jatim Bupati Blitar Rijanto.

BLITAR, BANGSAONLINE.com Rijanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan keduanya dijadwalkan Selasa (9/7/2019).

Pemanggilan keduanya dalam rangka pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan LHKPN oleh KPK ini dilakukan di Kantor Gubernur Jatim.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Humas Pemkab Blitar Ahmad Kholik membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. "Ini kegiatan rutin, jadi setiap tahun seluruh pejabat negara termasuk ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan," ungkap Ahmad Kholik, Selasa (9/7/2019).

Menurut dia, Rijanto dan Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK ini. Bupati dan Sekda pun sudah bertolak ke Surabaya sehari sebelum agenda pemeriksaan LHKPN.

"Tentu kami sambut baik karena ini agenda rutin. Termasuk saya setiap tahun juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan," imbuhnya.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

Selain Bupati dan Sekda, rencananya KPK juga akan memeriksa LHKPN Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka. Namun dalam waktu yang berbeda, yakni pada Jumat (12/7/2019).

Untuk diketahui, KPK memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari, mulai dari Senin (8/7/2019) hingga Jumat (12/7/2019). (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO