PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah parpol di Pacitan yang berpotensi mendapat kursi parlemen mulai gusar seiring belum dilaksanakannya pleno terbuka terkait penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih oleh KPU kabupaten/kota. Mereka khawatir, mengingat jadwal pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 tinggal hitungan hari dan Minggu, yakni pada 23 Agustus nanti.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan Ronny Wahyono berharap agar KPU kabupaten/kota semasif mungkin melakukan koordinasi dengan KPU di atasnya, baik provinsi maupun pusat agar secepatnya melaksanakan pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
"Kami khawatir tahapan pelantikan anggota DPRD terpilih masa jabatan 2019-2024 juga terancam molor atas fenomena ini. Sebab pelantikan para anggota DPRD terpilih didasarkan pada Surat Keputusan (SK) gubernur. Sedangkan gubernur sendiri tidak bisa menerbitkan SK sebelum ada hasil pleno penetapan dari KPU. Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada penyikapan, kami khawatir akan berdampak terhadap jadwal dan tahapan yang telah dituangkan sendiri oleh KPU," kata Ronny yang saat itu tengah perjalanan dinas lapangan, Rabu (10/7).
Saat dimintai pendapat terkait ada atau tidaknya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU karena tak kunjung melakukan pleno penetapan, Ronny enggan menjawab. Sebab menurutnya, hal tersebut ranah Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. "Kalau soal itu (ada tidaknya pelanggaran), Bawaslu yang lebih berwenang. Sebab mereka lah yang punya fungsi pengawasan atas semua tahapan dan proses pemilu," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menuding KPU Pacitan telah melakukan pelanggaran administratif karena lebih tunduk terhadap surat edaran KPU Pusat ketimbang Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
"Jadi mereka (KPU Pacitan) takut sama atasannya, namun tidak takut dengan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab mereka lebih mempedomani surat edaran dari atasannya, namun tidak takut sama Peraturan Perundang-Undangan yang ada," tuturnya.
(BACA JUGA: Masih Tunggu Petunjuk, KPU Pacitan Tunda Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih)
Karena itu, sebagai lembaga pengawas Berty berharap agar KPU Pacitan segera melakukan pleno penetapan mengingat di Pacitan ini tidak ada sengketa hasil pemilu. "Aturannya jelas, tiga hari setelah turunnya BRPK, KPU harus melakukan pleno penetapan," tandasnya.
Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Hal yang sama disampaikan mantan Ketua KPU Pacitan, Damhudi. Ia juga berpendapat, mestinya KPU kabupaten bisa segera melakukan pleno penetapan. Sebab, selama ini di Pacitan tidak ada sengketa pemilu.
"Kalaupun ada gugatan, bukan dari sisi hasil. Namun gugatan atas dilaksanakannya pleno penetapan. Jadi menurut kami, KPU mestinya bisa segera melakukan pleno. Kalau ingin memastikan ada tidaknya sengketa, kan bisa membuka link MK soal register perkara konstitusi yang masuk," ujarnya berpendapat. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News