TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menetapkan mantan pemilik Surabaya Sore Tatang Istiawan Witjaksono sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Lulus Mustofa Kepala Kejari Trenggalek mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dan tersangka membuat kesepakan mendirikan usaha bersama berupa percetakan yang diberi nama P.T Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada tahun 2008 lalu. Saat itu modal awalnya sebesar Rp 8,9 miliar.
Baca Juga: Trenggalek Borong 3 Penghargaan Sekaligus di TOP BUMD Award 2024
"Jadi dari modal awal Rp 8,9 miliar itu, kemudian PDAU setor dana sebesar 7,1 miliar ke PT. BGS. Kemudian dari PT. BGS uang itu disetor ke rekening tersangka sebesar Rp 5,9 miliar," ungkap Lulus Mustofa di kantor Kejari, Kamis (18/7) malam.
Menurut Lulus, dana sebesar 5,9 tersebut akhirnya dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli mesin percetakan. Namun anehnya, mesin percetakan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
"Jadi mesin itu dalam kondisi rekondisi. Huruf dan gambar hasil percetakan tersebut dobel-dobel," terangnya.
Baca Juga: Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
(Tatang hendak dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan)
Selain itu menurut Lulus, dari kesepakatan modal awal tersebut tersangka memiliki saham di PT. BGS 20% dari 8,9 miluar. Namun faktanya, saham sebesar 20% atau 1,7 miliar tersebut tidak pernah disetor sama sekali oleh tersangka ke PT. BGS.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
"Tersangka pada saat itu sebagai Direktur Utama di PT. BGS sekaligus pemilik saham. Dan saat itu tersangka merupakan pemilik Surabaya Sore," jelasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News