TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Kejari Trenggalek tentang perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Gathot Purwanto, mantan Plt Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek.
"Berdasarkan hasil penyidikan perkara atas nama Tatang Istiawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU tahun 2007 hingga 2010 dan dugaan suap pada penganggaran penyertaan modal pada PDAU tahun 2007, ditemukan adanya dugaan tindak pidana turut serta dalam perkara tersebut yang dilakukan oleh Gathot Purwanto selaku Plt Direktur PDAU Kabupaten Trenggalek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/6).
Baca Juga: Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Kasus itu bermula saat Bupati Trenggalek (waktu itu) Suharto, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/08/406.012/2008 tentang rincian penggunaan penyertaan modal pada PDAU dengan jumlah Rp 10,8 miliar. Dari dana tersebut, di antaranya digunakan untuk usaha percetakan sebesar Rp 7,139 miliar.
Pemkab Trenggalek melalui PDAU yang diwakili Direktur Gathot Purwanto kemudian melakukan kerja sama dengan PT Surabaya Sore untuk mendirikan PT. BGS (Bangkit Grafika Sejahtera) yang bergerak di bidang percetakan. Dalam jajaran direksi, Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005 - 2010 menjabat sebagai direktur utama.
Selanjutnya pada tahun 2008, uang penyertaan modal senilai Rp 7,139 miliar yang telah dicairkan oleh tersangka Gathot diserahkan pada Tatang Istiawan untuk dibelikan mesin percetakan pada PT. BGS.
Baca Juga: Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri
"Pembelian mesin percetakan itu dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Adapun pengadaan tersebut dilakukan secara terburu-buru dengan prosedur yang tidak jelas tanpa melalui survei, dan ternyata yang dibeli adalah mesin bekas pakai. Sehingga usaha percetakan tidak bisa beroperasi secara maksimal," tambah Darfiah.
Masih kata Darfiah, pada tahun 2009 PT. BGS kembali mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 1 miliar sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAU. "Padahal mesin cetak yang pada PT. BGS dalam kondisi rusak," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Uang itu kembali ditransfer ke rekening PT. BGS. Namun ternyata, uang tersebut tidak digunakan untuk operasional PT. BGS, melainkan dialirkan kepada tersangka Gathot sebesar Rp 800 juta dan Rp 200 juta diberikan pada Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus DPRD Trenggalek. "Untuk Sukadji ini perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya," urainya.
Sehingga, total investasi modal PDAU ke PT. BGS seluruhnya sebesar Rp 8.139 miliar. Adapun berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara sebesar Rp 7.431 miliar lebih.
"Karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain yang sudah inkracht, maka terdakwa tidak ditahan. Selanjutnya penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya. (man/ian)
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News