Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri

Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. Foto : Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, secara resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu, setelah ditolaknya pra peradilan dirinya atas penetapan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Dari pengunduran diri , Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengeluarkan tiga sikap, diantaranya Pertama, tahan, kedua kembalikan eks pegawai KPK yang ditampung ke KPK, ketiga, pilih ketua KPK yang tidak terlibat pembuangan pegawai KPK itu sendiri.

"Perlawanan pada Korupsi mestinya dilakukan secara luar biasa karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. menghadapi secara biasa-biasa saja, bahkan masih terkesan ada penghormatan luar biasa," kata pria yang akrab disapa itu, Jumat (22/12/2023).

Aktivis 98 ini menyayangkan sikap terlalu lunak dalam menangani kasus Firli. Dalam hal ini dirinya mencontohkan penahanan tidak dilakukan karena memberikan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan sabagai tersangka.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Gus Lilur menjelaskan, alasan lain Firli minta diperiksa di Mabes , namun demikian pun menerima permintaan Ketua KPK Non aktif tersebut, padahal kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Firli Bahuri juga tidak segera ditahan meskipun sudah jadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar publik," ujar alumni santri Denanyar, Jombang itu

Oleh sebab itu, ia mendesak agar segera melakukan penahanan terhadap Firli, agar perlawanan para korupsi segera menemukan kembali jati dirinya yang tercoreng oleh kasusnya.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Penahanan kepada Firli, harus dijadikan pintu masuk pembenahan KPK, baik menata kembali semangat pemberantasan korupsi, maupun mengembalikan eks pegawai KPK yang terbuang atas kebijakan Firli.

"Novel Baswedan dkk harus dipulihkan namanya dan dikembalikan ke KPK. Penahanan harus dibarengi dengan pemulihan dan pengembalian para eks pegawai KPK yang ditampung di Mabes ," pungkas kader muda NU tersebut.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim .

Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK

Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Sementara itu, dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Firli juga terancam sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. (mdr/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO