SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri secara resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu, setelah ditolaknya pra peradilan dirinya atas penetapan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Dari pengunduran diri Ketua KPK Nonaktif, Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengeluarkan tiga sikap, diantaranya Pertama, tahan Firli Bahuri, kedua kembalikan eks pegawai KPK yang ditampung Polri ke KPK, ketiga, pilih ketua KPK yang tidak terlibat pembuangan pegawai KPK itu sendiri.
"Perlawanan pada Korupsi mestinya dilakukan secara luar biasa karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Polri menghadapi Firli Bahuri secara biasa-biasa saja, bahkan masih terkesan ada penghormatan luar biasa," kata pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, Jumat (22/12/2023).
Aktivis 98 ini menyayangkan sikap Polri terlalu lunak dalam menangani kasus Firli. Dalam hal ini dirinya mencontohkan penahanan tidak dilakukan karena memberikan Firli Bahuri mengajukan Pra Peradilan atas penetapan sabagai tersangka.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Gus Lilur menjelaskan, alasan lain Firli minta diperiksa di Mabes Polri, namun demikian Polri pun menerima permintaan Ketua KPK Non aktif tersebut, padahal kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Firli Bahuri juga tidak segera ditahan meskipun sudah jadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar publik," ujar alumni santri Denanyar, Jombang itu
Oleh sebab itu, ia mendesak Polri agar segera melakukan penahanan terhadap Firli, agar perlawanan para korupsi segera menemukan kembali jati dirinya yang tercoreng oleh kasusnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Penahanan kepada Firli, harus dijadikan pintu masuk pembenahan KPK, baik menata kembali semangat pemberantasan korupsi, maupun mengembalikan eks pegawai KPK yang terbuang atas kebijakan Firli.
"Novel Baswedan dkk harus dipulihkan namanya dan dikembalikan ke KPK. Penahanan Firli Bahuri harus dibarengi dengan pemulihan dan pengembalian para eks pegawai KPK yang ditampung di Mabes Polri," pungkas kader muda NU tersebut.
Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Sementara itu, dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Firli juga terancam sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. (mdr/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News