TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka Chrisna Nur Setyawan dan Riawan pada kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019 digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (9/4).
"Sidang hari ini baru pembacaan permohonan praperadilan atas kasus tindak pidana korupsi kepada dua orang itu. Yang intinya mereka keberatan ditetapkan sebagai tersangka," kata Dyah Astuti Miftafiatun, S.H., M.A., Humas PN Trenggalek.
Baca Juga: Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Dikatakan oleh Dyah, sidang berikutnya akan digelar pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan jawaban. Kemudian dilanjutkan tanggal 14 April sidang pembuktian pemohon dari kedua tersangka, dilanjutkan tanggal 15 April sidang pembuktian termohon dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan tanggal 17 April sidang putusan.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Trenggalek ini digelar secara teleconference dan dipimpin oleh Hayadi S.H., M.H. sebagai hakim tunggal.
Sekadar diketahui, Chrisna Nur Setyawan sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris di Pengadilan Negeri Trenggalek dan Riawan S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dan Keuangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Baca Juga: Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Selain ditetapkan tersangka pada kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan data kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News