TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Trenggalek kemarin malam, Tatang Istiawan Witjaksono, tersangka korupsi 7,3 miliar akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Trenggalek, Jumat (19/7).
Dengan mengenakan jaket warna coklat serta di bagian lengan tangan terdapat bekas suntikan, Tatang dibawa ke Rutan Trenggalek dengan menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Trenggalek sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Trenggalek Borong 3 Penghargaan Sekaligus di TOP BUMD Award 2024
Begitu tiba di Rutan Trenggalek dan turun dari mobil Kejari, Tatang enggan memberikan komentar apapun ketika ditanya tentang kasus yang menjeratnya. Ia langsung bergegas masuk pintu Rutan Trenggalek.
Mantan pemilik Surabaya Sore ini ditahan setelah sebelumnya tim dokter RSUD Trenggalek menyatakan kondisi kesehatannya stabil.
"Sore hari tadi sekitar pukul tiga, yang bersangkutan dinyatakan stabil sehingga bisa kami laksanakan tindakan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek Lulus Mustofa.
Baca Juga: Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Menurut Lulus Mustofa, sejatinya pasca pemeriksaan kemarin yang bersangkutan hendak dilakukan penahanan. Namun karena tersangka harus menjalani perawatan oleh tim dokter, maka pihak kejaksaan harus menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Pendapat tim dokter harus rawat karena yang bersangkutan punya penyakit jantung dan gula darahnya tinggi," ungkap Lulus.
Tatang dijerat pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Untuk pasal 2 ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Sebelumnya, Kamis (18/7) kemarin, Lulus mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat Tatang itu bermula saat PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dan tersangka membuat kesepakan mendirikan usaha bersama berupa percetakan yang diberi nama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada tahun 2008 lalu. Saat itu modal awalnya sebesar Rp 8,9 miliar.
"Jadi dari modal awal Rp 8,9 miliar itu, kemudian PDAU setor dana sebesar 7,1 miliar ke PT. BGS. Kemudian dari PT. BGS uang itu disetor ke rekening tersangka sebesar Rp 5,9 miliar," ungkap Lulus Mustofa di kantor Kejari, Kamis (18/7) malam.
Menurut Lulus, dana sebesar 5,9 tersebut akhirnya dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli mesin percetakan. Namun anehnya, mesin percetakan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
"Jadi mesin itu dalam kondisi rekondisi. Huruf dan gambar hasil percetakan tersebut dobel-dobel," terangnya.
Selain itu menurut Lulus, dari kesepakatan modal awal tersebut tersangka memiliki saham di PT. BGS 20% dari 8,9 miluar. Namun faktanya, saham sebesar 20% atau 1,7 miliar tersebut tidak pernah disetor sama sekali oleh tersangka ke PT. BGS.
"Tersangka pada saat itu sebagai Direktur Utama di PT. BGS sekaligus pemilik saham. Dan saat itu tersangka merupakan pemilik Surabaya Sore," jelasnya. (man/rev)
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Trenggalek Resmi Tahan Terdakwa Korupsi Bansos SMD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News