Tukang Potong Rambut Gagal Daftar Kades Gara-gara Uang Pendaftaran Kurang

Tukang Potong Rambut Gagal Daftar Kades Gara-gara Uang Pendaftaran Kurang Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gara-gara viral video uang pendaftaran pemilihan kepala desa (kades) kurang, seorang bakal calon kades di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, gagal mendaftar.

Padahal, dalam aturan Perbup Nomor 41 Tahun 2019, uang pendaftaran sifatnya tidak mengikat dan hanya bentuk sumbangan. Namun panitia pilkades di desanya itu, menetapkan biaya sebesar Rp 5 juta untuk pendaftaran.

Baca Juga: Bupati Jember Lantik Kepala Desa Terpilih

"Saya mengumpulkan uang dari profesi sebagai tukang potong rambut ini sampai Rp 1 juta untuk merubah nasib dan kondisi desa saya ini. Tapi sampai di panitia saya ditolak karena uang tidak cukup atau kurang. Padahal dokumen sebagai syarat untuk mendaftar sudah lengkap dan diterima oleh panitia," kata Bakal Calon Kades Mulyono saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (22/7/2019).

Menurut Mulyono, untuk uang yang dikeluarkan terkait pendaftaran calon kades bersifat sumbangan. "Tidak ditentukan anggarannya seperti yang disampaikan panitia. Karena di Pergub dan Perbup Nomor 41 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Biaya Pemilihan, sifatnya hanya sumbangan tidak ada paksaan," ungkapnya.

Untuk itu, Mulyono menilai tarikan uang pendaftaran kades di Desa Balung Lor merupakan pelanggaran karena adanya penetapan sumbangan dengan nominal Rp 5 juta dan mengikat. "Sehingga saya harap ada perhatian terhadap persoalan ini, baik camat, bupati, ataupun Presiden sekalipun. Bahkan kalau perlu saya siap berangkat ke Jakarta terkait persoalan ini," tandasnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Beri Bimtek untuk Kepala Desa Terpilih

Bakal calon kades lainnya, Kholis juga terpaksa mundur karena adanya penetapan sumbangan mengikat sebesar Rp 5 juta. "Padahal ada anggaran APBD dari bupati dan APBDes, tetapi kok ada tarikan yang mengikat ini," kata Kholis.

Dirinya menilai tarikan Rp 5 juta yang mengikat tersebut tidak sesuai dengan perbup yang ada. "Kalau pun misalnya hal ini masih terjadi, adanya tarikan mengikat yang melanggar aturan, saya akan lanjutkan ke ranah hukum," tandasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO