JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jember mencatat ada delapan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Serentak di Kabupaten Jember tahun 2021.
Delapan ASN tersebut, empat di antaranya adalah ASN dari pemerintahan kecamatan, dua orang dinas kesehatan, dan dua orang lainya dari lingkungan dinas pendidikan.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Menurut Dwisunu, Kasi Aparatur Peningkatan Kinerja Aparatur BKD Jember, delapan ASN tersebut sudah mendapatkan izin secara tertulis dari Bupati Jember Hendy Siswanto. “Semuanya sudah mendapat izin dari bupati, berdasarkan usulan kepala dinas masing-masing,” jelas Dwisunu di ruang kerjanya, Kamis (16/9).
“Kemudian atas usulan dari kepala OPD disampaikan kepada bupati, dan delapan ASN itu semua sudah mengantongi izin dari bupati untuk mencalonkan kepala desa di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.
Nantinya, bagi ASN yang terpilih menjadi kepala desa, maka pemerintah akan membebaskan dari jabatannya dan tidak menghilangkan status sebagai PNS. "Ini berbeda dengan kebijakan tahun kemarin, ASN yang mencalonkan cakades harus mengundurkan diri dari PNS," ucapnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Sebab, lanjut Sunu, bupati akan mengembalikan kepada aturan yang berlaku, sesuai dengan Permendagri No 112 tahu 2014, Pemendagri No 65 tahun 2017, dan Permendagri No 72 tahun 202 tentang pemilihan kepala desa.
“Pertama harus mengantongi izin dari Bupati. Kemudian yang kedua, apabila seorang ASN terpilih sebagai kepala desa maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatannya selama menjabat kepala desa dengan tidak menghilangkan status sebagai PNS-nya,” ungkapnya. (yud/eko/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News