TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berawal dari adu mulut, Sutisono (45) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melakukan penusukan terhadap tetangganya sendiri, Selasa (23/7).
Korban diketahui bernama Dian (26) warga desa setempat. Saat itu dirinya sedang berusaha melerai pertikaian antara pelaku dengan Sunoto (60) dan Suwinti (43) yang merupakan tetangga pelaku.
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Akibat insiden itu, korban Dian meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk cukup serius di bagian dada sebelah kiri.
Sementara, korban Sunoto (60) mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke RSUD Dr. Koesma Tuban akibat luka pada bagian dahi, tangan kiri, dan lengan kanan. Sedangkan Suwinti (43) mengalami bengkak dan memar pada bagian pipi dan pelipis sebelah kanan, serta luka terbuka pada pundak sebelah kanan.
"Korban meninggal dunia akibat luka sangat serius pada tubuhnya," ujar Kapolsek Palang, AKP Simun.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
AKP Simun menambahkan, sebelumnya antara pelaku Sutisono dengan korban Suwinti dan suaminya Sunoto terlibat adu mulut di dalam rumah korban. Entah apa yang menjadi penyebabnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
Selanjutnya, pelaku pulang ke rumah namun dikejar oleh saksi Afan dan korban Dian. Setelah tiba di rumah, pelaku kembali terlibat pertikaian dengan saksi (Afan dan Dian). Namun, nasib nahas menimpa Dian. Berniat melerai keduanya, malah dirinya menjadi korban penusukan oleh pelaku Sutisono yang mengenai dada sebelah kiri korban.
"Korban jatuh tersungkur ke tanah dan mengeluarkan banyak darah," ungkap AKP Simun.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
(Rumah korban, tempat pertikaian dimulai hingga berujung penusukan)
Warga sekitar berusaha menangkap pelaku namun berhasil melarikan diri. Sementara warga lainnya mencoba menolong korban dengan membawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan pertolongan medis, serta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat.
Baca Juga: Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Warga yang mengetahui kejadian itu mencoba menolong dan membawa korban ke RSUD Dr. Koesma Tuban, namun nyawa korban tak bisa ditolong," pungkasnya.
Saat ini pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News