Diduga Hasil Illegal Logging, 233 Batang Kayu Sono Diamankan

Diduga Hasil Illegal Logging, 233 Batang Kayu Sono Diamankan Petugas saat mendatangi lokasi penemuan 233 batang Kayu Sono yang diduga hasil illegal logging di Kenduruan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - KPH Jatirogo bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kenduruan mengamankan sebanyak 233 batang kayu jenis sono yang diduga hasil illegal logging dari kawasan hutan setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (23/7), kayu-kayu tersebut diamankan pada Ahad (21/7) siang. Berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas sebuah truk melakukan bongkar muat kayu Sono di wilayah perbatasan Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan. Tepatnya, di Dukuh Mojo Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan, masuk dalam Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) KPH Jatirogo.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Mendapat informasi ini, petugas langsung mendatangi TKP.

Administratur (Adm) / KKPH Jatirogo, Pance Sihite, S.Hut., M.Sc. mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kronologi temuan kayu yang diduga hasil illegal logging kepada Polsek Kenduruan dan Kapolres Tuban. 

"Sejak awal kami sudah lidik dan selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap kepemilikan kayu-kayu yang dibiarkan bertumpukan di pekarangan tersebut," paparnya.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas mendapati seseorang yang diduga sebagai pemilik kayu Sono berinisial SPR (42). Saat diperiksa petugas, ternyata sebanyak 233 batang kayu itu tanpa disertai dokumen atau surat kepemilikan.

"Adapun rincian 233 batang kayu yang kita amankan, sebanyak 162 batang diangkut oleh Polmab ke TPK Wotsogo, dan sebanyak 71 batang kayu diangkut ke Mapolsek Kenduruan," tandasnya.

Jika terbukti menyalahi aturan Perundang-Undangan nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, maka pelaku akan diproses secara hukum. "Kita sudah laporkan ke bapak Kapolres Tuban atas peristiwa penangkapan kayu Sono tersebut," teragnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Dikonfirmasi terpisah atas peristiwa pengamanan 233 batang kayu sono tersebut, Kapolsek Kenduruan AKP Tamami menyatakan masih melakukan pendalaman. "Untuk lebih jelasnya, silakan sampean konfirmasi langsung ke Humas Polres atau pmpinan," tandasnya.

Sementara itu, Humas Polres Tuban Iptu Suganda belum dapat memberikan dapat memberikan jawaban terkait peristiwa pengamanan 233 kayu sono tersebut. "Maaf saya masih ta'ziyah melayat," singkatnya saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp. (ahm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO