Menjaga Kualitas Udara dengan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau

Menjaga Kualitas Udara dengan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Warga menikmati kesegaran udara sembari berolahraga di Taman Harmoni.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kualitas udara yang baik merupakan hak dasar bagi warga kota. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kota menempuh berbagai cara guna menjamin warganya mendapatkan udara yang sehat. Salah satunya dengan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).

Berdasar data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) , bahwa dalam kurun sepuluh tahun terakhir, luasan RTH di Kota Pahlawan selalu bertambah. Pada 2009, luasan RTH publik yakni 6.676,55 hektare atau 20,2 persen dari luas wilayah . Sedangkan pada 2018 lalu, luasan RTH publik sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. “Jadi RTH publik kami sudah di atas target minimal Permen PU,” kata Wali Kota Tri Rismaharini.

Risma -sapaan Tri Rismaharini- mengatakan, keberadaan RTH sangat penting untuk menjaga kualitas udara perkotaan. Menurut Presiden UCLG ASPAC ini, RTH memang memiliki banyak fungsi. Di antaranya, untuk mempercantik estetika kota, sebagai tempat interaksi sosial serta menekan polusi udara. Bahkan, maraknya pembangunan RTH di juga berdampak pada penurunan suhu udara. Dari hasil pengukuran suhu pada alat indikator kualitas udara, bahwa suhu rata-rata di turun dari kisaran 30-31 derajat celcius menjadi 28-29 derajat celcius.

Risma mengatakan pihaknya akan terus menambah luasan RTH hingga mencapai 30 persen dari luas Kota . “Target kami memang 30 persen luas wilayah , supaya suhu udara bisa terus turun. Target kita, suhu udara bisa sampai 22 derajat celcius,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Eri Cahyadi memerinci luasan RTH di . Dari total 7.290,53 hektare, RTH Makam sudah mencapai 283,53 hektar; RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar; RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar; RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar; RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar; RTH hutan kota 55,81 hektar; RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar.

Menurut Eri, kunci kesuksesan dalam mengembangkan RTH terletak pada mekanisme perawatannya. Dalam merawat taman, Pemkot membentuk satgas yang dibagi tiap rayon. Ada rayon pusat, timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman jika ada yang mati.

“Biasanya, satgas menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, penyiraman dilakukan 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Pemeliharaan taman di sangat efisien. Sebab, kompos diproduksi sendiri di 27 rumah kompos yang tersebar di berbagai penjuru kota. Dengan demikian, anggaran pemeliharaan taman dapat ditekan. Untuk kasus-kasus tertentu, seperti karakteristik tanah yang tidak mampu membuat tanaman tumbuh dengan baik, Pemkot punya ‘jurus’ jitu. Yakni dengan memanfaatkan tanah olahan dari Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT). Cara tersebut terbukti ampuh untuk menyuburkan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh dengan maksimal.

“Jadi kami mengandalkan pupuk kompos organik buatan sendiri dan tanah olahan dari IPLT. Murah meriah dan hasilnya sangat bagus,” ujar Eri yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota ini.

Agar pengelolaan RTH lebih optimal, Pemkot secara konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam perda ini dijelaskan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau. “Jadi, saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan konsep green building,” pungkasnya. (yud/rev)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO