OTT Kasi Sarpras dan Staf Disdik Sampang, Tim Kejaksaan Segel Ruang Sarpras

OTT Kasi Sarpras dan Staf Disdik Sampang, Tim Kejaksaan Segel Ruang Sarpras Petugas Kejaksaan saat menyegel ruang kerja Kasi Sarpras Disdik Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (24/7) Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang didatangi tim Kejaksaan Negeri Sampang. Bukan untuk bertamu atau silaturrahim dengan Kepala Disdik M. Jupri Riyadi, tim Adhyaksa yang datang langsung menuju ruang kerja Kasi Sarana dan Prasana (Sarpras) Ach. Rojion dan langsung melakukan penyegelan.

Praktis, kejadian ini membuat kaget staf dan karyawan Disdik. Pasalnya, penyegelan tersebut dilakukan disertai penjemputan Kasi Sarpras Ach. Rojion dan salah satu anak buahnya. Keduanya langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Betul mas, tadi sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi OTT di ruangan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan SD," ujar salah staf Disdik yang meminta namanya tidak disebut.

Awak media mencoba konfirmasi kepada Kasi Pidsus Edi Suhartoyo, S.H., namun belum didapat keterangan pers apapun. Informasi yang dihimpun, kedua pejabat Disdik tersebut masih dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik.

Hingga pukul 16.30 WIB pemeriksaan terhadap dua pejabat Disdik itu masih berlangsung.

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

Sebelumnya, Ach. Rojion oleh Kejaksaan Negeri Sampang oleh Kejaksaan Negeri Sampang ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Sampang M. Jupri Riyadi, M.Pd. Keduanya diduga berperan dalam proyek ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang yang ambruk, sehingga merugikan keuangan negara. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO