TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Tuban telah usai dilangsungkan pada 10 Juli lalu. Calon Kades terpilih kini tinggal menunggu proses pelantikan.
Namun, dari 273 desa yang ikut melangsungkan Pilkades, ada 4 desa yang masih bermasalah. Pasalnya, cakades di 4 desa tersebut tidak terima dengan proses pilkades di wilayahnya dan kini telah melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Tuban.
Baca Juga: Rawan Terjadi Konflik, Tiga Desa di Tuban Jadi Perhatian Khusus saat Pilkades Serentak
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dipemas dan KB) Tuban, Mahmudi, Kamis (1/8).
Menurutnya, keempat desa yang bermasalah itu yakni Desa Mlangi, Kecamatan Widang; Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang; Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan; dan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak.
"Regulasi yang ada bukan gugatan, namun sifatnya keberatan. Ada empat desa yang mengusulkan keberatan," ujar Mahmudi kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Minimalisir Konflik, Ratusan Cakades Tuban Bacakan Ikrar Damai
Nota keberatan yang disampaikan cakades itu juga beragam, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak diberikan kepada cakades, dan permasalahan money politic.
"Permasalahan ini sudah kita komunikasikan di tingkat kabupaten, tinggal kita tunggu hasilnya," imbuhnya.
Seusai proses pilkades, lanjut Mahmudi, pelantikan akan dilangsungkan pada 14 Agustus, mengingat masa bakti kades habis pada hari itu. Dirinya tetap optimis cakades terpilih di desa yang masih terdapat permasalahan itu bisa mengikuti pelantikan secara serentak.
Baca Juga: 47 Desa di Tuban Laksanakan Pilkades Serentak Tahun ini
"Semoga semua sudah selesai dan bisa mengikuti pelantikan secara serentak," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News