SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Moch Suud (52), warga Desa Prambon RT 06 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia nekat menjual tanah yang merupakan faslitas umum (fasum) di Perumahan Prambon Asri.
Kapolsek Prambon AKP Sumarsono mengatakan, jual beli tanah fasum tersebut terjadi sekitar tahun 2016 lalu. Waktu itu, Suud menawarkan tanah fasum yang berada di Blok C 8 dan I-7B kepada Joko Prayitno, warga Krian dengan harga total Rp 90 juta.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Korban yang awalnya ragu, langsung membelinya dan memberi uang sebesar Rp 80 juta usai terkena bujuk rayu tersangka. "Awalnya korban ragu, tapi dapat bujuk rayu tersangka akhirnya mau beli," terang Sumarsono, Kamis (1/8/2019).
Usai dibeli, korban berencana membangun tanah tersebut. Namun, rencananya gagal setelah warga setempat memprotes niat korban karena tanah tersebut akan dibangun fasilitas fasum. "Memang statusnya tanah fasum, tapi tersangka menjanjikan hal itu bisa dirubah," katanya
Merasa ditipu, korban pun meminta untuk membatalkan jual beli itu kepada tersangka. Sayangnya, tersangka tak kunjung mengembalikan uang dan sulit dihubungi. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prambon.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan tersangka yang dulunya juga pengembang perumahan itu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di balik jeruji penjara.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News